Belum lama kita mendengar berita Kapten Pilot Garuda–yang pesawatnya jatuh dan terbakar di Bandara Adisucipto, Yogyakarta– dituntut hukuman penjara karena dianggap telah lalai sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa. Serta merta organisasi profesi pilot melakukan pembelaan hukum untuk anggotanya. Barangkali adalah satu hal yang sangat kecil kemungkinannya Sang Pilot lalai, karena para pilot adalah para profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas. Para pilot pasti sangat tahu dan sangat patuh pada prosedur kerja dan keselamatan, apalagi bila salah prosedur resikonya banyak nyawa akan melayang, nyawa crew dan para penumpang. Pilot adalah sebuah profesi yang tidak main-main.
Kalau tidak salah simak, saya pernah mendengar dari guru saya, bahwa sebuah pekerjaan dapat disebut sebagai profesi apabila memenuhi tiga unsur syarat, yaitu 1) ada lembaga pendidikannya; 2) ada organisasi profesinya; 3) ada kode etiknya. Pekerjaan sebagai pilot tentunya telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Pilot dihasilkan oleh lembaga pendidikan pilot/penerbang yang tentunya tidak sembarang memberi tanda lulus/sertifikat atau lisensi penerbang. Adakah lisensi terbang/sertifikat pilot yang didapat dengan cara nembak? (Kaya SIM aja.) Ada organisasi profesi pilot, yang di antara berfungsi memberikan pembelaan seperti kasus di atas, dan tentunya ada kode etik pilot. Jadi barangkali hampir dapat dipastikan para pilot adalah orang-orang profesional yang menjunjung tinggi profesionalitas karena dihasilkan oleh lembaga pendidikan profesi, serta patuh dan taat pada kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesinya. Tapi, sebagai manusia biasa tak bisakah pilot berbuat salah, lalai, atau disalahkan sehingga dapat dihukum? Meskipun, barangkali belum ada hingga saat ini (atau saya tidak tahu) pilot dihukum karena pesawatnya celaka dan mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.
Bandingkan dengan pekerjaan para Sopir! Para sopir dengan segala kemampuan dan kepiawaiannya harus membawa penumpang, barang atau kendaraan yang diawakinya selamat sampai tujuan. Namun tak jarang para sopir mengalami kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, baik karena kelalaiannya atau karena sebab lain. Tak sedikit sopir yang serta merta ditahan, dibui, atau dipenjara dan diperlakukan seperti pelaku tindak kriminal lainnya hanya karena mengalami kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Pastikah sang sopir yang salah dalam hal itu? Atau sopir tidak profesional? Adakah sopir profesional?
Ataukah karena sopir bukan profesi? Lembaga pendidikan mana yang punya kredibilitas untuk menghasilkan sopir profesional? Adakah organisasi profesi dan kode etik sopir? Saya tidak tahu persis. Tapi yang saya ketahui tidak sedikit sopir yang lisensi menyetirnya (SIMnya) didapat dengan nembak (beli) , tidak melalui ujian atau pendidikan tertentu.
Bandingkan pula dengan tukang becak! Mungkin semua setuju, tak ada lembaga pendidikan yang menghasilkan tukang becakyang berlisensi mengemudikan becak, tak ada organisasi profesi dan kode etik tukang becak. Jadi mustahil ada tukang becak profesional, atau sebaliknya tukang becak tidak profesional, tidak menjunjung profesionalitas dan kode etik tukang becak(???). Dalam berbagai kecelakaan yang melibatkan “si roda tiga” ini, tukang becak tak pernah mau kalah, selalu merasa benar. Bahkan seringkali lebih “galak” dalam berargumentasi, walaupun nyata-nyata dia yang salah.
Dimanakah posisi profesi “Guru Indonesia” sekarang? Apakah sejajar dengan profesi pilot, sopir, atau tukang becak? Saya setuju guru adalah sebuah profesi. Ada LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang menghasilkan calon guru, ada organisasi profesi guru, serta ada kode etik guru. Ada hal yang patut kita renungkan.
Apakah para guru sudah bertindak dan bersikap profesional, menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik guru? Sudah bekerja sesuai “prosedur” dan kode etik sebagai guru? Memiliki lisensi mengajar atau SIM (Surat Izin Mengajar he3x) yang sesuai dengan MP yang diampu, dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel? Jangan-jangan para guru SIM-nya hasil nembak, atau bahkan tidak punya SIM. Layakkah pemberian sertifikat profesi guru (sertifikasi) hanya dengan mengumpulkan portofolio?
Sudahkah organisasi profesi guru membela mati-matian nasib para guru, terutama bila ada guru yang dianggap salah prosedur dalam menangani siswa dan menghadapi tuntutan hukum?
Haruskah stigma “Guru Oemar Bakri” versi Iwan Fals, guru penakut, dengan sepeda butut terus dipertahankan? Tak bisakah guru disejajarkan dengan pilot yang tampil gagah berwibawa karena menjunjung profesionalitas dan etika profesi?
Dalam menghadapi Ujian Nasional (UN), guru dalam mempersiapkan siswa agar bisa lulus UN dapat dianalogikan seperti membawa penumpang untuk selamat sampai tujuan. Apakah guru akan bertindak dan menjunjung profesionalitas serta kode etik seperti para pilot, sehingga guru tidak bisa disalahkan bila ada siswa yang tak lulus? Apakah guru akan bernasib seperti sopir yang selalu disalahkan dalam setiap kecelakaan? Sehingga bila ada siswa yang tidak lulus, itu semua adalah kesalahan guru, guru tidak profesional, tidak bisa mengikuti prosedur yang benar dalam melaksanakan tugas karena guru tidak punya SIM yang sesuai. Ataukah guru akan seperti tukang becak, yang tidak mau introspeksi akan kesalahan dirinya, merasa dirinya sudah paling benar, sehingga tidak mau sedikitpun disalahkan bila ada siswanya yang tidak lulus??? Semua bergantung pada pribadi-pribadi guru yang bersangkutan.
DIarsipkan di bawah: Pendidikan, Pribadi, Renungan, Umum | Ditandai: guru, keselamatan, pilot, profesi, profesionalitas, siswa, sopir, tukang becak, un



















Memang menarik kalau kita bicara tentang profesi yang bernama guru. Dulu disebut pahlawan tanpa tanda jasa, yang katanya gajinya paling kecil udah gitu sering disunat, sehingga semakin kecil. Tapi itu kalau guru honor, coba tanya sama guru yang PNS, berapa gajinya ? Diantara PNS Gurulah yang mempunyai pendapatan paling tinggi. Jadi kalau kita mau memperjuangkan guru, perjuangkanlah para guru honor yang gajinya sebulan sangat mengerikan. Kualitas yang bagaimana mau diharapkan melihat kondisi seperti ini, kalau guru PNS aja kita sudah tau kualitasnya apalagi guru honor.
Berbeda dengan Pilot, jelas gajinya termasuk yang tertinggi diantara berbagai profesi, karena sekolahnyapun mahal, ada standarnya dan standarnya Internasional bukan sembarangan, terus gaji gurunyapun (instruktur terbang) pasti setimpal, karena kalau tidak mereka tidak mau jadi pengajar, mendingan kerja di Air Line. Jadi mereka jelas dituntut sangat profesional supaya para penumpang tidak ragu naik pesawat, coba kalau sekolah pilot seperti kursus dipinggir jalan, pasti tidak ada yan gmau naik pesawat soalnya nanti seperti tukang beca atau bajaj kalau belok yang tau cuan dua, yaitu supirnya dan Tuhan……
Sdr. indoflight, terima kasih atas kunjungan dan komentar Anda.
Saya sependapat dengan Anda. Mudah-mudahan ini menjadi bahan renungan pemerintah, para guru dan kita semua. Demi perbaikan kualitas pendidikan pada umumnya di Indonesia tidak hanya UN-nya saja yang distandarkan. Guru, Proses Belajar Mengajar, Sarana Prasarana, Kurikulum, Pembiayaan juga perlu distandarkan (mungkin sudah ada standar tapi belum tersosialisasikan). Mudah-mudahan pula standarnya pun bukan hanya di atas kertas atau formalitas saja, sehingga dunia pendidikan di Indonesia makin berkualitas, makin dihargai.
Mengenai sertifikasi guru, saya melihat dari sisi positifnya. Ada itikad baik pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan (selain tentu saja kesejahterannya juga
). Mengenai dasar penilaian portofolio pun tidak salah meski saya berharap ada tahap-tahap lanjutan sebelum sertifikat diberikan. Pada tahap awal tidak mungkin kan mewawancara ratusan ribu guru negeri dan swasta dalam waktu singkat.
Mengenai kode etik, perlu lebih dirumuskan lebih terperinci dan disosialisakan lebih luas karena saya prihatin masih banyak praktisi pendidikan yang melakukan mall praktek. Dalam pelaksanaan UN misalnya.
Lalu mengenai organisasi profesi, Harusnya dengan jumlah pendidik profesional yang begitu besar, organisasi profesi yang ada memiliki posisi tawar yang lebih kuat selain menjaga profesionalitas pendidik, juga mendorong masyarakat dan pemerintah lebih apresiatif terhadap guru. Termasuk untuk memperoleh imbalan yang layak.
Mengenai Oemar Bakrie, meski dia kabur mendengar tawuran pelajar jangan diartikan di penakut dong, kalau dia samperin, trus sepedanya rusak rantenya diambil buat senjata, dia ngajar pake apa? Jalan kaki ??? cape deehhh ….
Pak Adhi Wirawan, terima kasih atas kunjungan dan komentarnya.
Mudah-mudahan itikad baik dari pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan, terutama mutu dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan terus berjalan dengan semestinya, tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam implementasinya. Sehingga mutu pendidikan dan akhirnya mutu Bangsa Indonesia menjadi lebih baik, lebih percaya diri dalam pergaulan internasional.
Semoga pula, Oemar Bakrie menjadi gagah dan percaya diri, tidak dipandang sebelah mata (kaya iklan rokok saja). Organisasi profesinya pun mudah-mudahan bisa makin berbenah sehingga punya posisi tawar yang kuat dan tinggi. Hidup pendidikan Indonesia!